Halaman ini telah diuji baca
Pasal 61
| Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan. |
Pasal 62
|
Pasal 63
| Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan. |
Pasal 64
| Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. |
Pasal 65
| Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. |
Pasal 66
| Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. |
Pasal 67
| Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. |
Pasal 68
| Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya. |
BAB VII
BANTUAN HUKUM
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Pasal 69
| Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan |