Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/98

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-98-

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4
    1. Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai yang terdiri atas:
      1. etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
      2. minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol; dan
      3. hasil tembakau, yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
    2. Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Di antara Pasal 40A dan Pasal 41 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 40B sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 40B
    1. Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penelitian dugaan pelanggaran di bidang cukai.
    2. Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.