Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/89

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-89-

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Wajib Pajak orang pribadi mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
  2. Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
    3. menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
    4. mencabut permohonan:
      1. pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
      2. pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
      3. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
      4. pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
      5. keberatan;
      6. pembetulan;
      7. banding;
      8. gugatan; dan/atau
      9. peninjauan kembali,
      dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
  3. Surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
    1. bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;