Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-89-
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Wajib Pajak orang pribadi mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
Wajib Pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
membayar Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2020; dan
mencabut permohonan:
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar;
keberatan;
pembetulan;
banding;
gugatan; dan/atau
peninjauan kembali,
dalam hal Wajib Pajak sedang mengajukan permohonan tersebut dan belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.
Surat pemberitahuan pengungkapan harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
bukti pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final;