Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 86 -

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai:
    1. tata cara pengalihan harta bersih ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. investasi harta bersih pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
    3. instrumen surat berharga negara yang digunakan untuk investasi,
    diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 8
  1. Wajib Pajak orang pribadi dapat mengungkapkan harta bersih yang:
    1. diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020;
    2. masih dimiliki pada tanggal 31 Desember 2020; dan
    3. belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020,

    kepada Direktur Jenderal Pajak.

  2. Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai harta dikurangi nilai utang.
  3. Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi pada Tahun Pajak 2020.
  4. Wajib Pajak orang pribadi yang dapat mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
    1. tidak sedang dilakukan pemeriksaan, untuk Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020;