Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
|
- Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan sebesar:
- 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara;
- 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara;
- 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- diinvestasikan pada:
- kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan
di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
- surat berharga negara;
- 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:
- dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
|
