Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/73

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-73-

(60 Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a dilakukan paling lambat:

a. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (6a);
b. akhir bulan berikutnya setelah tanggal berakhirnya jangka waktu bagi sektor usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6c); atau
c. akhir bulan berikutnya setelah tanggal

pembubaran (pengakhiran) usaha atau. pencabutan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6d).

(6g) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban pembayaran kembali sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6f), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas jumlah pajak yang seharusnya dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6e) huruf a oleh Pengusaha kena Pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2a) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.

(7) Dihapus.

(7a) Dihapus.

(7b) Dihapus.

(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak dapat. diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. dihapus;
b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan

langsung dengan kegiatan usaha;

c. dihapus...

SK No 115575A