Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 56 -
Pasal 17
- Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi:
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 30% (tiga puluh persen) di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) 35% (tiga puluh lima persen)
- Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022.
- Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diubah dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2a) Dihapus...
SK No 115558 A