Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
-4-
BAB I ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 1
Undang-Undang ini diselenggarakan berdasarkan asas:
keadilan;
kesederhanaan;
efisiensi;
kepastian hukum;
kemanfaatan; dan
kepentingan nasional.
Undang-Undang ini dibentuk dengan tujuan untuk:
meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan dan mendukung percepatan pemulihan perekonomian;
mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional secara mandiri menuju masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera;
mewujudkan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum;
melaksanakan reformasi administrasi, kebijakan perpajakan yang konsolidatif, dan perluasan basis perpajakan; dan
meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak.
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Undang-Undang ini mengatur kebijakan strategis yang meliputi:
perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang;