Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
- pemberian dan permintaan bantuan penagihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2);
- penampungan dan pengiriman hasil penagihan pajak atas klaim pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (9);
- pelaksanaan prosedur persetujuan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27C ayat (1);
- pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) serta kompetensi tertentu yang harus dimiliki seorang kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3a);
- penunjukan, pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2);
- penetapan, penagihan, dan upaya hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (3);
- pemberian teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (4) serta permintaan pemutusan dan normalisasi akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (7); dan
- permintaan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B ayat (1) dan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 ayat (2) dan ayat(2a),
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
BAB III ...
SK No 115536 A