Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 111 -
Ayat (3)
- Peta jalan (road map) pajak karbon memuat sebagai berikut:
- Strategi Penurunan Emisi Karbon
Pemerintah telah berkomitmen untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% (dua puluh sembilan persen) dengan kemampuan sendiri dan 41% (empat puluh satu persen) dengan dukungan internasional pada tahun 2030 dan menuju Net Zero Emission (NZE) paling lambat di tahun 2060. - Sasaran Sektor Prioritas
Target penurunan emisi sektor energi dan transportasi serta sektor kehutanan sudah mencakup 97% (sembilan puluh tujuh persen) dari total target penurunan emisi NDC sehingga menjadi prioritas utama penurunan emisi gas rumah kaca. Selain dua sektor tersebut akan mengikuti transformasi industri nasional berbasis energi bersih dan pajak karbon menuju Indonesia Emas tahun 2045 dan NZE paling lambat tahun 2060. - Memperhatikan Pembangunan Energi Baru dan Terbarukan
Bauran kebijakan pajak karbon, perdagangan karbon dan kebijakan teknis sektoral di antaranya phasing out coal, pembangunan energi baru dan terbarukan, dan/atau peningkatan keanekaragaman hayati diharapkan akan mendukung pencapaian target NZE 2060 dengan tetap mengedepankan prinsip just and affordable transition bagi masyarakat dan memberikan kepastian iklim berusaha. - Keselarasan Antarberbagai Kebijakan
Peta jalan (road map) pajak karbon akan memuat antara lain strategi penurunan emisi karbon dalam NDC, sasaran sektor prioritas, dan/atau memperhatikan pembangunan energi baru terbarukan dan diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
- Pengenaan pajak karbon dilaksanakan sebagai berikut:
- Tahun 2021, dilakukan pengembangan mekanisme perdagangan karbon;
b. Tahun ...
SK No 115719 A