Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 109 -
- Asumsi Menteri Keuangan menetapkan tarif sanksi administratif berupa bunga berdasarkan Pasal 13 ayat (2) untuk bulan Januari 2023 sebesar 1% (satu persen).
Pasal 12
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Contoh:
- Berdasarkan contoh dalam penjelasan pasal 11 ayat (2), dalam hal diketahui bahwa Tuan B sampai dengan tanggal 30 September 2023 hanya menginvestasikan 40% (empat puluh persen) bagian harta bersih yang diungkapkan pada tanggal 10 Januari 2022 ke dalam instrumen surat berharga negara, sehingga terdapat 60% (enam puluh persen) bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan.
- Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 15 oktober 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:
- bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan ke dalam surat berharga negara:
60% x Rp1.000.000.000,00 = Rp600.000.000,00. - pengenaan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final:
4,5% x Rp600.000.000,00 = Rp27.000.000,00.
- Dalam hal Tuan B dengan kehendak sendiri mengungkapkan kepada Direktorat Jenderat Pajak mengenai bagian harta bersih yang tidak diinvestasikan tersebut serta menyetorkan sendiri tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final, perhitungan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagai berikut:
1. bagian ...
SK No 1l57l7 A