Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 108 -
- Ayat (2)
- Contoh:
- Pada tanggal 10 Januari 2022, Tuan B menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta atas harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang berada di Indonesia dan belum diungkapkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020. Tuan B juga menyatakan akan menginvestasikan uang tunai tersebut ke dalam instrumen surat berharga negara. Oleh karena itu, Tuan B memperoleh tarif Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 12% (dua belas persen) dalam pengungkapan harta bersih tersebut.
- Pajak Penghasilan atas pengungkapan harta bersih:
- 12% x Rp1.000.000.000,00 = Rp120.000.000,00
- Dalam hal diketahui bahwa Tuan B masih memiliki harta bersih berupa uang tunai sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang belum diungkapkan dalam surat pemberitahuan pengungkapan harta pada tanggal 10 Januari 2022, maka apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar pada tanggal 4 Februari 2023, perhitungan dalam surat ketetapan pajak sebagai berikut:
- harta yang tidak diungkapkan dalam surat pemberitahuan
pengungkapan harta dan dikenai Pajak Penghasilan yang
bersifat final dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen:
30% x Rp100.000.000,00 = Rp30.000.000,00. - sanksi administratif berupa bunga:
1% x 2 bulan x Rp.30.000.000,00 = Rp600.000,00. - jumlah yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:
Rp30.000.000,00 + Rp600.000,00 = Rp30.600.000,00
- Adapun jumlah bulan dalam pengenaan sanksi administratif tersebut dihitung sejak berakhirnya Tahun Pajak 2022 yakni tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan saat diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yakni 4 Februari 2023, sehingga berjumlah 1 (satu) bulan 4 (empat) hari, dengan bagian bulan dihitung penuh menjadi 2 (dua) bulan.
Asumsi...
SK No 115716 A