Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/206

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 102 -

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta" adalah Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan pemeriksaan dalam rangka menghitung Pajak Penghasilan terkait data dan/atau informasi mengenai harta tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Ayat (5) ...

SK No 115710 A