Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 81 -
- Yang dimaksud dengan "pengelakan pajak" adalah pengelakan, penggelapan atau pengurangan pajak yang dilakukan secara ilegal oleh orang pribadi, badan atau bentuk usaha tetap dengan maksud untuk tidak membayar pajak di negara atau yurisdiksi manapun atau mengurangi pajak terutang.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan "penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba" adalah strategi perencanaan pajak yang bertujuan memanfaatkan interaksi ketentuan pajak antarnegara/yurisdiksi yang berbeda, yang salah satu caranya adalah dengan memindahkan Iaba ke negara atau yurisdiksi yang tidak mengenakan pajak atau mengenakan pajak dengan tarif rendah dan yang tidak ada atau kecil kontribusi kegiatan substansi ekonominya dengan tujuan untuk tidak membayar pajak di negara atau yurisdiksi manapun atau mengurangi pajak yang terutang.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan "pertukaran informasi perpajakan" adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan perpajakan antarnegara/yurisdiksi sebagai pelaksanaan perjanjian internasional.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan "bantuan penagihan pajak" adalah fasilitas bantuan penagihan pajak yang terdapat di dalam perjanjian yang dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra secara resiprokal untuk melakukan penagihan atas utang pajak yang diadministrasikan oleh Direktur Jenderal Pajak atau otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mitra.
- Huruf e
- Cukup jelas
Angka 10
- Cukup jelas.
Angka 11 ...
SK No 115689 A