Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/176

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 72 -

Pajak Penghasilan yang terutang:
5% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
15% x Rp190.000.000,00 = Rp 28.500.000,00
25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00
30% x Rp4.500.000.000,00 = Rp1.350.000.000,00
35% x Rp1.000.000.000,00 = Rp350.000.000,00 (+)

Rp1.794.000.000,00

Huruf b

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Penghasilan Kena Pajak PT A pada tahun pajak 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2022:
22% x Rp1.500.000.000,00 = Rp330.000.000,00.

Ayat (2)

Perubahan tarif akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif.

Ayat (2a)

Dihapus.

Ayat (2b)

Cukup jelas.

Ayat (2c)

Cukup jelas.

Ayat (2d)

Cukup jelas.


Ayat (2e)...

SK No 115680 A