Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 72 -
- Pajak Penghasilan yang terutang:
- 5% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
- 15% x Rp190.000.000,00 = Rp 28.500.000,00
- 25% x Rp250.000.000,00 = Rp62.500.000,00
- 30% x Rp4.500.000.000,00 = Rp1.350.000.000,00
- 35% x Rp1.000.000.000,00 = Rp350.000.000,00 (+)
Rp1.794.000.000,00
Huruf b
- Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
- Penghasilan Kena Pajak PT A pada tahun pajak 2022 sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
- Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak 2022:
- 22% x Rp1.500.000.000,00 = Rp330.000.000,00.
Ayat (2)
- Perubahan tarif akan diberlakukan secara nasional dimulai per 1 Januari, diumumkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif.
Ayat (2a)
- Dihapus.
Ayat (2b)
- Cukup jelas.
Ayat (2c)
- Cukup jelas.
Ayat (2d)
- Cukup jelas.
Ayat (2e)...
SK No 115680 A