Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 68 -
- Ayat (11)
- Dihapus.
- Ayat (11)
Angka 6
- Pasal 11A
- Ayat (1)
- Harga perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat tebih dari 1 (satu) tahun diamortisasi dengan metode:
- Ayat (1)
- dalam bagian-bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat; atau
- dalam bagian-bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
- Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus.
- Ayat (1a)
- Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran sehingga amortisasi pada tahun pertama dihitung secara pro-rata.
- Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang usaha tertentu perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk saat dimulainya amortisasi.
- Ayat (2)
- Penentuan masa manfaat dan tarif amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Wajib...
SK No 115676 A