Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -
- Huruf n
- Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi.
- Huruf o
- Cukup jelas.
- Huruf p
- Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan objek pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
- Huruf q
- Kegiatan usaha berbasis syariah memiliki landasan filosofi yang berbeda dengan kegiatan usaha yang bersifat konvensional. Namun, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha berbasis syariah tersebut tetap merupakan objek pajak menurut Undang-Undang ini.
- Huruf r
- Cukup jelas.
- Huruf s
- Cukup jelas.
- Huruf n
- Ayat (1a)
- Cukup jelas.
- Ayat (1b)
- Cukup jelas.
- Ayat (1c)
- Cukup jelas.
- Ayat (1d)
- Dihapus.
Ayat (2) ...
SK No 115654 A