Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/138

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 34 -

Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang seperti bank, kantor pertanahan, kantor samsat dan lain-lain.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 15

Pasal 44A
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem}, tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 40.


Angka 16

SK No 115642 A