Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 34 -
- Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
- Pemblokiran dilakukan dengan melakukan permintaan pemblokiran ke pihak berwenang seperti bank, kantor pertanahan, kantor samsat dan lain-lain.
- Huruf k
- Cukup jelas
- Huruf l
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Angka 15
- Pasal 44A
- Huruf a
- Cukup jelas
- Huruf b
- Cukup jelas
- Huruf c
- Cukup jelas
- Huruf d
- Penghentian penyidikan demi hukum adalah alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya hak menjalankan pidana, antara lain karena terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (nebis in idem}, tersangka meninggal dunia, atau karena daluwarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 40.
- Huruf a
Angka 16
SK No 115642 A