Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 33 -
Huruf b
- Cukup jelas.
Huruf c
- Cukup jelas.
Huruf d
- Cukup jelas.
Huruf e
- Cukup jelas.
Huruf f
- Cukup jelas.
Huruf g
- Cukup jelas.
Huruf h
- Cukup jelas.
Huruf i
- Cukup jelas.
Huruf j
- Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dapat dilakukan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak, termasuk rekening bank, piutang, dan surat berharga milik Wajib Pajak, Penanggung Pajak, danf atau pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyitaan dilakukan oleh penyidik dengan ketentuan sesuai dengan hukum acara pidana, antara lain:
- harus memperoleh izin ketua pengadilan negeri setempat;
- dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan dan segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Yang ...
SK No 115641 A