Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/134

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 30 -

  1. alamat Wajib Pajak;
  2. alamat kegiatan usaha;
  3. merek usaha; dan/atau
  4. kegiatan usaha Wajib Pajak.
Informasi yang bersifat umum tentang perpajakan meliputi:
  1. penerimaan pajak secara nasional;
  2. penerimaan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak;
  3. penerimaan pajak per jenis pajak;
  4. penerimaan pajak per klasifikasi lapangan usaha;
  5. jumlah Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak terdaftar;
  6. register permohonan Wajib Pajak;
  7. tunggakan pajak secara nasional; dan/atau
  8. tunggakan pajak per Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau per Kantor Pelayanan Pajak.

Ayat (3)

Kerja sama yang dimaksud dalam ayat ini merupakan pemberian atau pertukaran data dan/atau informasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk melalui Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, atau pihak lain untuk kepentingan negara dalam rangka menghimpun penerimaan negara maupun penerimaan daerah atau menjalankan administrasi pemerintahan yang baik serta mendukung kebijakan pemerintah.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk, dan nama pejabat, ahli, atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak.


Surat ...

SK No 115638 A