Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 29 -
- Ayat (6)
- Cukup jelas
- Ayat (7)
- Cukup jelas
- Ayat (6)
Angka 11
- Pasal 34
- Ayat (1)
- Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
- Ayat (1)
- Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lainlain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
- data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan:
- dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
- dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
- Ayat (2)
- Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
- Ayat (2a)
- Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan.
- Identitas Wajib Pajak meliputi:
- Ayat (2)
- nama Wajib Pajak;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
3. alamat ...
SK No 115637 A