Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/133

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 29 -

Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Angka 11

Pasal 34
Ayat (1)
Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak yang menyangkut masalah perpajakan, antara lain:
  1. Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan lainlain yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
  2. data yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan:
  3. dokumen dan/atau data yang diperoleh dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
  4. dokumen dan/atau rahasia Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Ayat (2)
Para ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, dan pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan undang-undang perpajakan adalah sama dengan petugas pajak yang dilarang pula untuk mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (2a)
Keterangan yang dapat diberitahukan adalah identitas Wajib Pajak dan informasi yang bersifat umum tentang perpajakan.
Identitas Wajib Pajak meliputi:
  1. nama Wajib Pajak;
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak;


3. alamat ...

SK No 115637 A