Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 16 -
- Dalam hal klaim pajak tidak dapat tertagih, biaya penagihan pajak yang sudah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak ditanggung oleh negara.
- Klaim pajak yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra tidak dalam sengketa (yang sudah inkrah) di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
- Huruf b
- Identitas penanggung pajak paling kurang memuat nama, nomor identitas, dan alamat penanggung pajak.
- Ayat (8)
- Klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra merupakan dasar penagihan pajakyang akan dilakukan tindakan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku mutatis mutandis dengan ketentuan penagihan pajak yang berlaku di negara mitra atau yurisdiksi mitra.
- Nilai klaim pajak dari negara mitra atau yurisdiksi mitra kedudukannya dipersamakan dengan utang pajak. Oleh karena itu, atas nilai klaim pajak tersebut dilakukan tindakan penagihan pajak oleh Direktur Jenderal pajak melalui kegiatan menegur atau memperingatkan, menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan penyitaan, menjual barang yang telah disita, mengusulkan pencegahan, dan melaksanakan penyanderaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
- Tindakan penagihan pajak dilakukan secara setara dengan tindakan yang dilakukan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra. Misalnya, tindakan penagihan pajak akan dilakukan sampai dengan memberitahukan Surat Paksa dalam hal negara mitra atau yurisdiksi mitra melakukan bantuan tindakan penagihan pajak sampai dengan memberitahukan Surat Paksa atau tindakan yang dapat dipersamakan dengan itu.
- Tindakan penagihan pajak dilakukan terhadap penanggung pajak yang identitasnya tercantum dalam klaim pajak.
Ayat (9) ...
SK No 115624 A