Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/119

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 15 -

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalah perjanjian bilateral atau multilateral yang telah disahkan oleh Pemerintah Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Perjanjian Internasional, yang menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan negara mitra atau yurisdiksi mitra mengenai kerja sama atas hal yang berkaitan dengan bantuan penagihan pajak. Termasuk dalam perjanjian internasional di antaranya konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (conuention on mutual administratiue assistance in tax matters).

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Huruf a
Yang dimaksud dengan "nilai klaim pajak" adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administratif, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra.
Sementara itu, biaya penagihan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian bantuan penagihan pajak ditanggung oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang meminta bantuan penagihan pajak, dalam hal klaim pajak dapat tertagih, dan berlaku sebaliknya. Biaya penagihan tersebut dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Dalam ...

SK No 115623 A