Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
- Ayat (4)
- Cukup jelas
- Ayat (5)
- Dihapus.
- Ayat (6)
- Cukup jelas
- Ayat (4)
Angka 4
- Pasal 14
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Surat Tagihan Pajak menurut ayat ini disamakan kekuatan hukumnya dengan surat ketetapan pajak sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Dihapus.
- Ayat (5a)
- Cukup jelas.
- Ayat (5b)
- Cukup jelas.
- Ayat (5c)
- Cukup jelas.
- Ayat (6)
- Cukup jelas.
- Ayat (1)
Angka 5 ...
SK No 115621 A