PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
Penghasilan Kena Pajak sebesar = Rp130.000.000,00
Dengan demikian Penghasilan Kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp50.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp150.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp130.000.000,00 (Rp200.000.000,00 - Rp70.000.000,00).
Contoh 2:
PT B menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 yang menyatakan:
Penghasilan Neto sebesar
=Rp300.000.000,00
Kompensasi kerugian
berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Tahun 2020
sebesar
=Rp200.000.000,00(-)
Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 6 Januari 2023 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp250.000.000,00.
Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2021 menjadi sebagai berikut:
Penghasilan Neto
=Rp300.000.000,00
Rugi menurut ketetapan pajak
tahun 2020
=Rp250.000.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak
=RpRp50.000.000,00
Dengan demikian Penghasilan Kena pajak dari Surat Pemberitahuan yang semula Rp100.000.000,00 (Rp300.000.000,00 - Rp200.000.000,00) setelah pembetulan menjadi Rp50.000.000,00 (Rp300.000.000,00 - Rp250.000.000,00).
Angka 3 ...
SK No 115619 A