Lompat ke isi

Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/114

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 10 -

Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beterapa Tahun pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pajak penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib pajak.

Untuk jelasnya diberikan contoh sebagai berikut:

Contoh 1:

PT A menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2021 yang menyatakan:

Penghasilan Neto sebesar

= Rp200.000.000,00

Kompensasi kerugian
berdasarkan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun 2020

sebesar

=Rp150.000.000,00 (+)

Penghasilan Kena Pajak sebesar

=Rp50.000.000,00

Terhadap Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2020 dilakukan pemeriksaan, dan pada tanggal 6 Januari 2023 diterbitkan surat ketetapan pajak yang menyatakan rugi fiskal sebesar Rp70.000.000,00.

Berdasarkan surat ketetapan pajak tersebut Direktur Jenderal Pajak akan mengubah perhitungan Penghasilan Kena Pajak tahun 2021 menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto

=Rp200.000.000,00

Rugi menurut ketetapan pajak

tahun 2020

=Rp70.000.000,00 (+)


Penghasilan ...

SK No 115618 A