Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2021 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 246
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Lydia Silvanna Djaman |