Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2021.pdf/100

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

-100-

  1. Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara.
  2. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.
  3. Barang kena cukai yang terkait dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara.
  4. Barang-barang lain yang terkait dengan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan menjadi barang milik negara.
  5. Menteri dan Jaksa Agung dapat melimpahkan kewenangan lebih lanjut kepada pejabat yang ditunjuk, terkait permintaan dan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.


BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 15
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang berkaitan dengan pengungkapan harta bersih, dinyatakan tidak berlaku sepanjang pengungkapan dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022 sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).