Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2020.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 8 -

  1. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
  3. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau
  4. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.
  1. Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
  2. Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
  3. Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Presiden menerima permintaan pemberhentian.
  1. Ketentuan huruf b ayat (1) dan ayat (5) Pasal 26 dihapus sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 26
(1) Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:
  1. memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau
  2. dihapus.