Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2020.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 7 -

  1. Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
  2. Pasal 22 dihapus.
  3. Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


    Bagian Kedua
    Pemberhentian

  4. Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 23
    1. Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
      1. meninggal dunia;
      2. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
      3. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
      4. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
    2. Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
      1. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
      2. melakukan perbuatan tercela;
      3. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
      4. melanggar sumpah atau janji jabatan;