Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 7 -
Judul Bagian Kedua Bab IV dihapus.
Pasal 22 dihapus.
Judul Bagian Ketiga Bab IV diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Pemberhentian
Ketentuan hurut d ayat (1) Pasal 23 dihapus sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:
meninggal dunia;
mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;
telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;
melakukan perbuatan tercela;
tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;