Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2020.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 5 -

  1. Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
    2. pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
    3. pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
    4. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf h ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
    Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
    Pasal 15
    1. Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
      1. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
      2. adil; dan
      3. negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
    2. Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
      1. warga negara Indonesia;
      2. berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
      3. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
      4. berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
      5. mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;