Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 5 -
Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;
pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;
pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.
Ketentuan huruf b, huruf d, dan huruf h ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 15
Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
adil; dan
negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
warga negara Indonesia;
berijazah doktor (strata tiga) dengan dasar sarjana (strata satu) yang berlatar belakang pendidikan di bidang hukum;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun;
mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;