Halaman:UU Nomor 7 Tahun 2020.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 10 -

  1. 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum;
  2. dihapus; dan
  3. dihapus.
(3)
Dihapus.
(4)
Dihapus.
(5)
Dihapus.
(6)
Dihapus.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.
  1. Pasal 45A dihapus.
  2. Pasal 50A dihapus.
  3. Ketentuan ayat (2a) Pasal 57 dihapus dan penjelasan ayat (3) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 57, sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.