Halaman:UU Nomor 62 Tahun 1958.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
  1. Apabila ibu itu kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia karena pewarga-negaraan di luar negeri dan ibu itu telah menjadi janda karena suaminya meninggal, maka ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, setelah anak-anak itu bertempat tinggal dan berada di luar negeri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16.
  1. Seorang anak yang kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya karena ayah atau ibunya kehilangan kewarga-negaraan itu, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia kembali setelah anak tersebut sampai berumur 18 tahun, jika dan pada waktu itu menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan termaksud harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 18 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
  2. Ketentuan ayat 1 tidak berlaku dalam hal anak itu - apabila setelah memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia - masih mempunyai kewarga-negaraan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia hilang karena:
  1. memperoleh kewarga-negaraan lain karena kemauannya sendiri, dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarga-negaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia kewarga-negaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang;
  2. tidak menolak atau melepaskan kewarga-negaraan lain, sedang-kan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
  3. diakui oleh orang asing sebagai anaknya, jika orang yang bersangkutan belum berumur 18 tahun dan belum kawin dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarga-negaraan;
  4. anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya, jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia tidak menjadi