Halaman:UU Nomor 62 Tahun 1958.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarga-negaraan.
  1. Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
    Apabila kewarga-negaraan Republik Indonesia itu diperoleh dengan pewarga-negaraan oleh seorang ibu yang telah menjadi janda karena suaminya meninggal maka anak-anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan suami itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin turut memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia juga, setelah mereka bertempat tinggal dan berada di Indonesia.
    Keterangan tentang tempat tinggal dan berada di Indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anaknya yang karena ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 14.
  1. Bilamana anak termaksud dalam pasal 2 dan pasal 13 sampai berumur 21 tahun, maka ia kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia lagi, jika dan pada waktu ia menyatakan keterangan untuk itu.
    Keterangan itu harus dinyatakan dalam waktu 1 tahun setelah anak itu berumur 21 tahun kepada Pengadilan Negeri atau Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
  2. Ketentuan ayat 1 tidak berlaku apabila anak itu dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesianya menjadi tanpa kewarganegaraan.

Pasal 15.
  1. Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ayah berlaku juga terhadap anak-anaknya yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah itu, yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, kecuali jika dengan kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia anak-anak itu menjadi tanpa kewarga-negaraan.
  2. Kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia oleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, kecuali jika dengan