Halaman:UU Nomor 62 Tahun 1958.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II.
Dalam pengertian kewarga-negaraan termasuk semua jenis lindungan oleh sesuatu negara.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal III.
Dalam melakukan Undang-undang ini anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin dianggap turut bertempat tinggal dengan ayah atau ibunya menurut perincian dalam pasal 1 huruf b, c atau d.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal IV.

Barangsiapa perlu membuktikan bahwa ia warga-negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai surat bukti yang menunjukkan bahwa ia mempunyai atau memperoleh atau turut mempunyai atau turut memperoleh kewarga-negaraan itu, dapat minta kepada Pengadilan Negeri dari tempat tinggalnya untuk menetapkan apakah ia warga-negara Republik Indonesia atau tidak menurut acara perdata biasa.

Ketentuan ini tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam atau berdasarkan Undang-undang lain.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal V.
Dari pernyataan-pernyataan keterangan yang menyebabkan diperolehnya atau hilangnya kewarga-negaraan Republik Indonesia, oleh pejabat yang bersangkutan disampaikan salinan kepada Menteri Kehakiman.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal VI.
Menteri Kehakiman mengumumkan dalam Berita-Negara nama-nama orang yang memperoleh atau kehilangan kewarga-negaraan Republik Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal VII.
Segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal VIII.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dengan ketentuan bahwa aturan-aturan pasal 1 huruf b sampai huruf j, pasal 2, pasal 17 huruf a, c dan h berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949.


Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam