Halaman:UU Nomor 62 Tahun 1958.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Indonesia.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19.
Kewarga-negaraan Republik Indonesia yang diberikan atau diperoleh atas keterangan-keterangan yang tidak benar dapat dicabut kembali oleh instansi yang memberikannya atau oleh instansi yang menerima keterangan-keterangan itu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20.
Barangsiapa bukan warga-negara Republik Indonesia adalah orang asing.


PERATURAN PERALIHAN.

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal I.
Seorang perempuan yang berdasarkan pasal 3 Peraturan Penguasa Militer No. Prt/PM/09/1957 dan pasal 3 Peraturan Penguasa Perang Pusat No. Prt/Peperpu/0 14/1958 telah diperlakukan sebagai warga-negara Republik Indonesia, menjadi warga-negara Republik Indonesia, apabila ia tidak mempunyai kewarga-negaraan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal II.
Seorang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku berada dalam keadaan tertera dalam pasal 7 atau pasal 8, dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal-pasal itu dalam waktu 1 tahun sesudah mulai berlakunya Undang-undang ini, dengan pengertian bahwa suami seorang perempuan yang menjadi warga-negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 1 peraturan-peralihan tidak dapat menyatakan keterangan tersebut dalam pasal 7 ayat 2 lagi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal III.
Seorang perempuan yang menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini mulai berlaku dengan sendirinya warga-negara Republik Indonesia seandainya ia tidak dalam perkawinan, memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia, jika dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya terputus atau dalam 1 tahun setelah Undang-undang ini mulai berlaku menyatakan keterangan untuk itu kepada Pengadilan Negeri atau kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal IV.
Seorang yang tidak turut dengan ayahnya atau ibunya memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia dengan pernyataan keterangan menurut perundang-undangan yang berlaku sebelum Undang-undang ini berlaku, karena orang itu pada waktu ayahnya atau ibunya