Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 22
Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar
mengenai
perpanjangan
jangka
waktu
berdirinya
Perseroan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam
puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Perseroan
berakhir.
Menteri memberikan persetujuan atas permohonan
perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lambat pada tanggal terakhir berdirinya
Perseroan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 23
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (2) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai persetujuan
perubahan anggaran dasar.
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (3) mulai berlaku sejak tanggal
diterbitkannya
surat
penerimaan
pemberitahuan
perubahan anggaran dasar oleh Menteri.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak berlaku dalam hal Undang-Undang ini
menentukan lain.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Perseroan yang modal dan jumlah pemegang sahamnya
telah memenuhi kriteria sebagai Perseroan Publik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, wajib mengubah anggaran dasarnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf f
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terpenuhi kriteria tersebut.
Direksi Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib mengajukan pernyataan pendaftaran sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal.