Halaman:UU Nomor 40 Tahun 1999.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

- 9 -

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 1999

MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

MULADI


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 166