Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Kedua Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
Pasal 16
Perolehan Tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara
dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara
dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan
dan mekanisme pengadaan Tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengadaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mekanisme pengadaan Tanah
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan
untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara
langsung.
Tanah untuk pembangunan kepentingan umum di Ibu
Kota Nusantara merupakan salah satu jenis dalam
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum.
Dalam hal pengadaan tanah dilakukan dengan mekanisme
pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan
umum, tahapan persiapan dilaksanakan oleh Otorita Ibu
Kota Nusantara.
Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara
diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara diberi hak pakai dan/atau hak
pengelolaan atas Tanah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang mengikatkan diri
dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian
HAT di Ibu Kota Nusantara.