Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
BAB V PENATAAN RUANG, PERTANAHAN DAN PENGALIHAN HAK ATAS TANAH, LINGKUNGAN HIDUP,
PENANGGULANGAN BENCANA, DAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Bagian Kesatu Penataan Ruang
Pasal 15
Penataan ruang Ibu Kota Nusantara mengacu pada:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat
Makassar,
Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan,
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara, dan
Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Nusantara.
Ketentuan mengenai Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
diatur dengan Peraturan Presiden.
Rencana Tata Ruang KSN Ibu Kota Nusantara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun
sesuai kedalaman muatan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota dengan skala 1:25.000.
Ketentuan mengenai Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota
Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota
Nusantara.