Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 24
Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk
maksud-maksud damai.
Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan
partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya
untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan
penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan
perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 25
Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 26
Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau
mempertahankan status kewarganegaraannya.
Setiap orang bebas memilih kewarganegaraannya dan tanpa
diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan
melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan
kewajibannya sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 27
Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak,
berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik
Indonesia.
Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk
kembali ke wilayah negara Republik Indonesia, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.