Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tiada suatu pelanggaran atau kejahatan apapun diancam dengan
hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara
atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk
memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Bagian Kelima Hak Atas Kebebasan Pribadi
Pasal 20
Tidak seorangpun boleh diperbudak atau diperhamba.
Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan
wanita, dan segala perbuatan berupa apapun yang tujuannya serupa,
dilarang.
Pasal 21
Setiap orang berhak atas keutuhan pribadi, baik rohani maupun jasmani, dan karena itu tidak boleh menjadi obyek penelitian tanpa persetujuan darinya.
Pasal 22
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya
dan kepercayaannya itu.
Pasal 23
Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan
pilitiknya.
Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan
menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan
atau tulisan melalui media cetak meupun elektronik dengan
memperhatikan
nilai-nilai
agama,
kesusilaan,
ketertiban,
kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.