Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
ditetapkan dengan Peraturan Tata Tertib Komnas HAM.
Pasal 92
Dalam hal tertentu dan bila dipandang perlu, guna melindungi
kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan atau terwujudnya
penyelesaian terhadap masalah yang ada, Komnas HAM dapat
menetapkan untuk merahasiakan identitas pengadu, dan pemberi
keterangan atau bukti lainnya serta pihak yang terkait dengan materi
aduan atau pemantauan.
Komnas HAM dapat menetapkan untuk merahasiakan atau
membatasi penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang
diperoleh Komnas HAM, yang berkaitan dengan materi pengaduan
atau pemantauan.
Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) didasarkan pada pertimbangan bahwa penyebarluasan keterangan atau bukti lainnya tersebut dapat:
membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
membahayakan keselamatan perorangan;
mencemarkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan Pemerintah;
membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.
menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada; atau
membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pasal 93
Pemeriksaan pelanggaran hak asasi manusia dilakukan secara tertutup, kecuali ditentukan lain oleh Komnas HAM.
Pasal 94
Pihak pengadu, korban, saksi, dan atau pihak lainnya yang terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf c dan d, wajib
memenuhi permintaan Komnas HAM.
Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
dipenuhi oleh pihak lain yang bersangkutan, maka bagi mereka