Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG HAK ASASI MANUSIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa manusia, sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Masa Esa
yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta
dengan penuh ketaqwaan dan penuh tanggung jawab untuk
kesejahteraan umat manusia, oleh pencipta-Nya dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat kemuliaan
dirinya serta keharmonisan lingkungannya;
bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati
melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh
karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak
boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun;
bahwa selain hak asasi, manusia juga mempunyai kewajiban dasar
antara manusia yang satu terhadap yang lain dan terhadap
masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara;
bahwa bangsa Indonesia sebagai anggota Perserikatan
Bangsa-Bangsa mengemban tanggung jawab moral dan hukum
untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Deklarasi Universal
tentang Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa, serta berbagai instrumen internasional lainnya
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara
Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d dalam rangka melaksanakan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan
Rakyat
Republik
Indonesia
Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, perlu membentuk
Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia;
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal
30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;