Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 2004
TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa pembangunan hukum nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus dapat mendukung dan
menjamin kepastian, ketertiban, penegakan, dan perlindungan hukum yang
berintikan keadilan dan kebenaran;
bahwa dengan makin pesatnya perkembangan perekonomian dan
perdagangan makin banyak permasalahan utang piutang yang timbul di
masyarakat;
bahwa krisis moneter yang terjadi di Indonesia telah memberikan dampak
yang tidak menguntungkan terhadap perekonomian nasional sehingga
menimbulkan kesulitan besar terhadap dunia usaha dalam menyelesaikan
utang piutang untuk meneruskan kegiatannya;
bahwa sebagai salah satu sarana hukum untuk penyelesaian utang piutang,
Undang-undang tentang Kepailitan (Faillissements-verordening, Staatsblad 1905:217 juncto Staatsblad 1906:348) sebagian besar materinya tidak
sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat dan
oleh karena itu telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998, namun
perubahan tersebut belum juga memenuhi perkembangan dan kebutuhan
hukum masyarakat;