Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga Narkotika untuk Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 13
Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga
pendidikan
dan
pelatihan
serta
penelitian
dan
pengembangan yang diselenggarakan oleh pemerintah
ataupun swasta dapat memperoleh, menanam, menyimpan,
dan menggunakan Narkotika untuk kepentingan ilmu
pengetahuan dan teknologi setelah mendapatkan izin
Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara untuk
mendapatkan izin dan penggunaan Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Penyimpanan dan Pelaporan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 14
Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi,
pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan
farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan
masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu
pengetahuan wajib disimpan secara khusus.
Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah
sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan,
dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat,
menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai
pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada
dalam penguasaannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan
secara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
jangka waktu, bentuk, isi, dan tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ketentuan
mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenai sanksi administratif oleh Menteri atas rekomendasi
dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan berupa: