Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat
digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik,
serta
reagensia
laboratorium
setelah
mendapatkan
persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan
Pengawas Obat dan Makanan.
BAB IV PENGADAAN
Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Menteri
menjamin
ketersediaan
Narkotika
untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk keperluan ketersediaan Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disusun rencana kebutuhan
tahunan Narkotika.
Rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan data
pencatatan dan pelaporan rencana dan realisasi produksi
tahunan yang diaudit secara komprehensif dan menjadi
pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan
Narkotika secara nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kebutuhan tahunan Narkotika diatur dengan Peraturan
Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari
impor, produksi dalam negeri, dan/atau sumber lain
dengan berpedoman pada rencana kebutuhan tahunan
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana
kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 dan kebutuhan Narkotika dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.