Halaman:UU Nomor 35 Tahun 2009.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
  1. menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika;
  3. memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  4. menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.


BAB III
RUANG LINGKUP

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pengaturan Narkotika dalam Undang-Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
  1. Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 digolongkan ke dalam:
    1. Narkotika Golongan I;
    2. Narkotika Golongan II; dan
    3. Narkotika Golongan III.
  2. Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
  3. Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
  1. Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.