Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Besaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pengadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 97
Untuk kepentingan penyidikan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, tersangka atau terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi yang diketahuinya atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan tersangka atau terdakwa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 98
Hakim berwenang meminta terdakwa membuktikan bahwa seluruh harta kekayaan dan harta benda istri, suami, anak, dan setiap orang atau korporasi bukan berasal dari hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dilakukan terdakwa.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 99
Di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang
bersangkutan dengan perkara tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika yang sedang dalam pemeriksaan,
dilarang menyebutkan nama dan alamat pelapor atau hal
yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya
identitas pelapor.
Sebelum sidang dibuka, hakim mengingatkan saksi dan
orang lain yang bersangkutan dengan perkara tindak pidana
Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk tidak melakukan
perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 100
Saksi, pelapor, penyidik, penuntut umum, dan hakim yang
memeriksa perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika beserta keluarganya wajib diberi perlindungan
oleh negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa,
dan/atau hartanya, baik sebelum, selama maupun sesudah
proses pemeriksaan perkara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perlindungan
oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.