Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pemusnahan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 75
huruf k.
Barang sitaan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi diserahkan kepada Menteri dan
untuk kepentingan pendidikan dan pelatihan diserahkan
kepada Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung
sejak menerima penetapan dari kepala kejaksaan negeri
setempat.
Kepala BNN dan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
menyampaikan
laporan
kepada
Menteri
mengenai
penggunaan barang sitaan untuk kepentingan pendidikan
dan pelatihan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 92
Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik
BNN wajib memusnahkan tanaman Narkotika yang
ditemukan dalam waktu paling lama 2 x 24 (dua kali dua
puluh empat) jam sejak saat ditemukan, setelah disisihkan
sebagian kecil untuk kepentingan penyidikan, penuntutan,
pemeriksaan di sidang pengadilan, dan dapat disisihkan
untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta untuk kepentingan pendidikan dan
pelatihan.
Untuk tanaman Narkotika yang karena jumlahnya dan
daerah yang sulit terjangkau karena faktor geografis atau
transportasi, pemusnahan dilakukan dalam waktu paling
lama 14 (empat belas) hari.
Pemusnahan dan penyisihan sebagian tanaman Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pembuatan berita acara yang sekurang-kurangnya memuat:
nama, jenis, sifat, dan jumlah;
keterangan mengenai tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun ditemukan dan dilakukan pemusnahan;
keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai
tanaman Narkotika; dan
tanda tangan dan identitas lengkap pelaksana dan
pejabat atau pihak terkait lainnya yang menyaksikan pemusnahan.